KATA PENGANTAR
Puji serta syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga Tugas Kelompok berupa makalah ini sebagai tugas mata kuliah dengan judul “HUKUM KESEHATAN DALAM KEBIDANAN” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun terutama dari dosen mata kuliah serta pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga hasil dari penulisan makalah ini kelak dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Makassar , 03 Maret 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUJUAN PENULISAN
C. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGANTAR ILMU HUKUM
B. PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
C. ASPEK HUKUM DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Agar mahasiswa mampu memahami pengantar ilmu hukum
2. Agar mahasiswa dapat memahami tentang pengantar hukum kesehatan
3. Agar mahasiswa dapat memehami tentang aspek hokum dalam praktek kebidanan
C. SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penuliasan makalah ini yakni BAB I merupakan BAB pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan. BAB II merupakan BAB pembahasan. Sementara BAB III merupakan BAB penutup yang tediri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upanya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
1. Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak .
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya( ICM 1990 )
2. Kesehatan adalah keadaan sejahtera yang sempurna dari badan, social, dan bukan hanya tidak ada penyakit atau kelemahan ( WHO, 1948 )
3. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiewa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis ( UURI No. 23 t1hun 1992 Tentang kesehatan )
4. Hukum adalah keseluruhan asas dan aturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi.
5. Hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang dengan orang lain
6. Hukum pidana adalah hokum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana ( hukuman ) kepada siapa yang melanggarnya
7. Hukum administrasi Negara atau tatausaha Negara adalah, hokum yang mengatur cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara
8. Hukum kebiasaan adalah hokum tertulis yang hidup dalam kenyakinan masnyarakat dan ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
2. Kesehatan adalah keadaan sejahtera yang sempurna dari badan, social, dan bukan hanya tidak ada penyakit atau kelemahan ( WHO, 1948 )
3. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiewa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis ( UURI No. 23 t1hun 1992 Tentang kesehatan )
4. Hukum adalah keseluruhan asas dan aturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi.
5. Hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang dengan orang lain
6. Hukum pidana adalah hokum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana ( hukuman ) kepada siapa yang melanggarnya
7. Hukum administrasi Negara atau tatausaha Negara adalah, hokum yang mengatur cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara
8. Hukum kebiasaan adalah hokum tertulis yang hidup dalam kenyakinan masnyarakat dan ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
A. PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hokum adalah kumpulan pengetahuan tentang hokum yang telah deibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya adalah bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.
Ø Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang – undangan
2. Kebiasaan
3. Traktat ( perjanjian Internasional public )
4. Yurisprudensi
5. Doktrin ( pendapat pakar )
Ø Macam – macam hokum adalah :
1. Hukum perdata dan hokum public
2. Hukum material dan hokum formal
3. Hukum perdata,
4. Hukum pidanan,
5. Hukum tatanegara/tata usaha Negara,
6. Hukum internasional
7. Hukum adat
B. PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
1. Kelompok masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hokum dan pemeliharaan kesehataan ,hubungan hokum kesehatan dengan etika kesehatan.
2. Kelompok masalah tentang kedudukan indifidu dalam hokum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hokum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3. Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana, tindakan medis dan hokum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4. Kelompok masalah dakam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberika pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5. Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industry, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan social.
Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
a) The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
b) The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
c) The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
Etika dan hokum berkait dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hokum dapat dideskripsikan :
a) Etika profesi bersifat interen ( self inposed regulation ) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi ( tidak berlaku umum ) sanksi ditetapkan oleh organisasi.
b) Majelis disiplin bersifat sebagai hokum public ( ada unsure pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi ( tidak berlaku bagi bukananggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan ( ditetapkan pemerintah )
c) Hukum bersifat berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hokum perdata atau hokum perdanan )
C. ASPEK UKUM DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Perikatan bidan denga rumah sakit adalah dalam hubungan ketenaga kerjaan yaitu terbentuk hubungan antara rumah sakit sebagai adalah pemberi kerja dan bidan sebagai penerima kerja.
Menurut Prof. Wila Chandrawila S, hak bidan yang bekerja di rumah sakit adalah :
1. Mendapat kepastian hokum dengan membuatnya hospital by laws
2. Mendapat imbalan jasa sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing – masing
3. Mendapat kenyamanan dan kkeamanan kerja
4. Mendapat perlindungan hokum
Adapun kewajiban bidan dirumah sakit adalah :
1. Bekerja sesuai standar profesi bidan
2. Mematuhu keseluruhan ketentuan rumah sakit
3. Bekerjasama dengan dokter atau sejawat lain
Hak rumah sakit adalah :
1. Mendapatkan jasa pelanyanan kebidanan yang maksimal
2. Dipatuhi seluruh ketentuan rumah sakit termaksud hospital by laws
Kewajiban rumah sakit adalah :
1. Membanyar imbalan jasa berdasarkan kepatutan dan kepantasan
2. Menghargai keterampilan dan pengalaman bidan
3. Memberikan perlindungan hokum
4. Memberikan kenyamanan dan keamanan kerja
5. Memberikan ketentuan hokum untuk kepastian hokum
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upanya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak .
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orangtua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya( ICM 1990 )
SARAN
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia Press;Yogyakarta.2008
Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.